Polda Jabar Ungkap Peran 13 Tersangka Ricuh Mayday Bandung, Ada Perakit Molotov hingga Koordinator Lapangan
Kota Bogor- Polda Jabar mengungkap peran masing-masing dari 13 tersangka dalam kasus kericuhan aksi Mayday di kawasan Cikapayang, Kota Bandung, pada 1 Mei 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam aksi pembakaran menggunakan bom molotov yang menyebabkan pos polisi, videotron, hingga warung terbakar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa pengungkapan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
“Dari hasil pendalaman penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda – beda, mulai dari perencanaan, peracikan molotov, distribusi logistik, hingga pelaku pelemparan yang menyebabkan fasilitas umum terbakar,” kata Kombes Hendra dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, aksi tersebut telah dipersiapkan beberapa hari sebelum peringatan Hari Buruh Internasional berlangsung. Polisi menemukan adanya koordinasi melalui grup percakapan hingga persiapan bahan bakar dan botol untuk molotov.
“Ini bukan tindakan spontan. Ada persiapan dan pembagian tugas yang dilakukan sebelum aksi berlangsung,” ujarnya.
Dir Reskrimum Polda Jabar Kombes Pol. Ade Sapari S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti mulai dari botol molotov, bahan bakar, helm bertuliskan kelompok tertentu, hingga alat komunikasi para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 308 dan Pasal 309 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindakan yang mengakibatkan kebakaran dan permufakatan jahat. Mereka juga dikenakan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
“Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tutup Kombes Pol. Ade Sapari.