Uncategorized

Membawa Bom Molotov dan Psikotropika, M R N Jadi Tersangka Kericuhan May Day di Bandung

Tim Gabungan Resmob Ditreskrimum Polda Jabar bergerak cepat meredam aksi vandalisme kelompok anarko dengan menangkap M R N, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kerusuhan perayaan May Day di Kota Bandung.

Pemuda tersebut diringkus di perempatan Cikapayang Pasupati pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, tepat saat situasi memanas akibat pembakaran fasilitas publik dan pengrusakan infrastruktur jalan. Penangkapan M R N menjadi krusial bagi penyidikan karena ia diduga kuat sebagai salah satu motor penggerak massa yang mengubah unjuk rasa damai menjadi aksi destruktif yang mencekam di jantung kota.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K.,M.H mengungkapkan bahwa Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, M R N kedapatan membawa senjata mematikan berupa dua buah bom molotov yang diduga kuat dipersiapkan untuk melakukan serangan sabotase. Keberadaan barang bukti ini memperkuat dugaan bahwa keterlibatan M R N bukan sekadar ikut-ikutan, melainkan terencana dalam aksi pembakaran pos polisi dan videotron. Selain itu, petugas juga menyita sebuah bendera bertuliskan “PUNK FOOTBALL HATE COPS” yang mengindikasikan afiliasi tersangka terhadap gerakan anti-aparat yang kerap memicu kericuhan di tengah massa.

“Selain senjata peledak, fakta yang sangat memprihatinkan ditemukan terkait kepemilikan berbagai jenis obat psikotropika oleh tersangka. Polisi menyita total lima jenis obat keras dari tangan M R N yang terdiri dari tiga strip Alprazolam, satu strip Mersi, satu strip Euforis, serta satu strip Resperidon. Hasil pemeriksaan urine kemudian mengonfirmasi bahwa M R N positif menggunakan obat terlarang jenis Tramadol. Temuan ini menjelaskan kondisi psikologis tersangka yang berani melakukan tindakan nekat dan destruktif di bawah pengaruh zat adiktif tersebut.” kata Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026)

Aksi anarkis yang melibatkan M R N dan kelompoknya mengakibatkan kerusakan parah pada infrastruktur kota, termasuk terbakarnya satu unit videotron dan satu Pos Polisi Gatur di perempatan Cikapayang. Tidak hanya itu, kelompok ini juga melakukan pengrusakan terhadap fasilitas traffic light yang mengganggu sistem lalu lintas kota. Atas tindakan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menjerat M R N dengan Pasal 308, Pasal 309, serta Pasal 262 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman berat terkait pembakaran dan penghasutan.

Pihak kepolisian saat ini terus mendalami keterkaitan M R N dengan jaringan anarkis yang lebih luas, termasuk menganalisis delapan unit kendaraan roda dua yang turut disita sebagai barang bukti. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut melalui ekstraksi data telepon seluler tersangka untuk mengungkap aktor intelektual di balik pergerakan ini. Langkah tegas diambil agar aksi kekerasan serupa tidak lagi terulang dan stabilitas keamanan di wilayah hukum Jawa Barat tetap terjaga dari ancaman kelompok radikal.

Bandung, 03 Mei 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *